Afriyani Susanti
(29), tersangka kasus kecelakaan maut yang mengakibatkan tewasnya
sembilan orang di depan gedung Kementerian Perdagangan sudah ditahan di
Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Meski sedang menjalani proses hukum,
tampaknya masyarakat tetap tidak puas jika tersangka hanya diancam
dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara. Bahkan ada seseorang yang
membuat “Gerakan Menuntut “Afriyani Susanti” Di Hukum Mati” di laman jejaring sosial Facebook.Bila dilihat secara cermat di laman
tersebut, pada pukul 23.30, Selasa malam, sudah menjaring 8.500
pendukung gerakan itu. Bahan tidak sedikit komentar kesal yang
dituangkan di beberapa foto atau status yang ditulis oleh admin gerakan
ini. Misalnya saja, admin mengunggah foto status salah satu korban yang
ditabrak oleh Afriyani, yakni Ujay. Status terakhir
Ujay yaitu perminta maaf dirinya terhadap semua orang yang ia kenal.
hampir semua pendukung gerakan tersebut mengecam tindakan Afriyani.
Selain menghujat dengan beragam kata makian, “Gerakan Menuntut Afrianti Susanti di Hukum Mati”
juga menuliskan bahwa sebagai manusia normal memang sulit untuk
menerima sebuah kejadian tragis apalagi dengan pelaku yang arogan. Namun
tidak ada salahnya jika sejenak kita melepaskan semua amarah
membersihkan hati untuk mendoakan ketenangan bagi para korban yang
meninggal, mendoakan kesembuhan bagi korban yang terluka, dan mendoakan
kesabaran dan ketabahan bagi keluarga korban.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan jika ada masyarakat yang membuat gerakan itu merupakan suatu fenomena yang wajar, itu juga bentuk reaksi masyarakat terhadap peristiwa yang terjadi. “Saya rasa wajar, bukan berarti menyudutkan penegakan hukum tetapi hanya bentuk solidaritas saja. Saya yakin pasti mereka yang mendukung itu mengerti hukum,” ujar Rikwanto. Tetapi,lanjut Rikwanto, pihak yang berhak untuk menentukan suatu keputusan hukum adalah majelis hakim. “Kita punya sistem pengadilan, pasti majelis hakim sudah menimbang rasa keadilan tersebut,” kata dia. Keluarga Afriyani Minta Maaf Hj Yurnely (51), ibundat Afriyani Susanti, berniat meminta maaf kepada keluarga korban.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan jika ada masyarakat yang membuat gerakan itu merupakan suatu fenomena yang wajar, itu juga bentuk reaksi masyarakat terhadap peristiwa yang terjadi. “Saya rasa wajar, bukan berarti menyudutkan penegakan hukum tetapi hanya bentuk solidaritas saja. Saya yakin pasti mereka yang mendukung itu mengerti hukum,” ujar Rikwanto. Tetapi,lanjut Rikwanto, pihak yang berhak untuk menentukan suatu keputusan hukum adalah majelis hakim. “Kita punya sistem pengadilan, pasti majelis hakim sudah menimbang rasa keadilan tersebut,” kata dia. Keluarga Afriyani Minta Maaf Hj Yurnely (51), ibundat Afriyani Susanti, berniat meminta maaf kepada keluarga korban.
Permintaan maaf itu akan disampaikan
lewat media massa di kediamannya, Rabu 25 Januari 2012. “Selain itu, Ibu
Yurnely ingin mendatangi keluarga korban, dan mungkin akan memberikan
sumbangan semampunya,” ucap Bawuk, Ketua RT 0011/07 Sungai Bambu,
Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa 24 Januari 2012.
Read more at: http://www.ruanghati.com/2012/01/25/sudah-8-ribuan-facebooker-di-gerakan-tuntut-mati-afriyani-susanti
4 komentar:
jangan gtu lah sob.. iklasin ja..hehe
kamu sob bs ikhkasin?
Allah Maha Adil. orang yang berbuat keji, ya dpt teguran yang setimpal. . .
mudah2n, kita termasuk orang yang terampuni oleh Allah SWT. amiiiiiiiinnnn. damai indonesiaku.
Posting Komentar